24 JAM / 6 HARI

Informasi terkait jasa legalisasi dokumen beserta prosedur dan dokumen pendukung lainnya, silahkan hubungi kami melalui Whats App

Tentang legalisasi atau legalisir dokumen

Posted by.
Ijazah adalah bukti dari perjuangan seseorang yang telah menempuh jalur pendidikan, mengikuti ujian dan akhirnya lulus yang akhirnya mendapatkan Ijazah atau STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Bila ingin bekerja atau ingin melamar suatu pekerjaan maka perushaan biasanya memberikan syarat Foto Copy Ijazah harus di legalisir oleh pejabat berwenang. 

Legalisir adalah pengesahan atas foto copy ijazah yang menyatakan bila Foto Copy tersebut sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani dan di stempel basah oleh petugas yang berwenang seperti : Kepala Sekolah, Dekat, Rektor, Kepala Bagian Dinas Terkait.

Pengertian dari legalisir sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), adalah berkaitan dengan kewenangan dari Notaris untuk melakukan pengesahan kecocokan foto copi dengan surat aslinya. Sedangkan, waarmerken adalah mencatatkan perjanjian di bawah tangan di buku khusus Notaris.
Disamping notaris, instansi yang bewenang juga dapat mengeluarkan legalisir. Misalnya, kepala sekolah atau dekan yang melegalisir fotocopy ijasah para murid atau mahasiswanya, atau catatan sipil yang melegalisir fotocopy akta kelahiran.

Dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dokumen dari notaries, jadi notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dibacakan dan dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut. Para pihak yang menanda-tangani surat tersebut tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu ataupun tidak mengerti isi dari dokumen/surat yang ditanda-tanganinya tersebut.

Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: notaris tidak mengerti bahasa dari dokumen tersebut  misalkan dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin, korea, Jepang atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan, atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan. Jadi dalam hal ini Notaris semata-mata hanya menerangkan bahwa pada tanggal sekian, Tuan A dan Tuan B menanda-tangani dokumen tersebut di hadapan Notaris yang bersangkutan.

Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (Waarmerking). Untuk legalisir dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas suatu kebendaan atau hak-hak lainnya, mutlak yang diminta haruslah dalam bentuk legalisir.  Contoh surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya, surat kuasa menjual dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.

© 2019 Isk

Privacy - Sitemap